PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan...
Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN WASIAT
(1) Notaris wajib membuat Daftar Akta atau Daftar Nihil yang berkenaan dengan Wasiat. (2) Daftar Akta atau Daftar Nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan ke Daftar Pusat Wasiat.
