PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA,...
Pasal 50
BAB 9 — PENCABUTAN PENGHARGAAN
(1) Pencabutan Penghargaan Karya Dhika dan Penghargaan Mitra Kerja dapat dilakukan melalui usulan dari pimpinan Unit Eselon I atau kepala kantor wilayah, sesuai dengan kewenangannya kepada Sekretaris Jenderal disertai dengan alasan dan bukti pendukung. (2) Sekretaris Jenderal menyampaikan usul pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (3) Menteri MENETAPKAN keputusan pencabutan penghargaan.
