PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA,...
Pasal 49
BAB 9 — PENCABUTAN PENGHARGAAN
Menteri, pimpinan Unit Eselon I, kepala kantor wilayah, atau pimpinan satuan kerja sesuai dengan kewenangannya dapat mencabut penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
