PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA,...
Pasal 48
BAB 8 — KEWAJIBAN PENERIMA PENGHARGAAN
Pegawai penerima penghargaan wajib: a. menjaga nama baik Kementerian atas prestasi yang telah diberikan; dan b. memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat Pegawai untuk berbakti kepada bangsa dan negara.
