PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA,...
Pasal 47
BAB 7 — PENGHARGAAN MITRA KERJA
(1) Pemberian Penghargaan Mitra Kerja dapat dilaksanakan pada: a. Hari Dharma Karya Dhika; b. hari ulang tahun kemerdekaan Republik INDONESIA; c. hari besar lainnya; atau d. hari lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Penghargaan Mitra Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri. (3) Format piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
