PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA,...
Pasal 46
BAB 7 — PENGHARGAAN MITRA KERJA
(1) Hasil seleksi dan penilaian penerima Penghargaan Mitra Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 disampaikan
oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri untuk ditetapkan. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mitra Kerja.
