PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA,...
Pasal 51
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemberian penghargaan lain di luar Peraturan Menteri ini, tetap dapat diberikan oleh pimpinan Unit Eselon I, kepala kantor wilayah, atau pimpinan Satuan Kerja sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
