Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Kewajiban penyerahan Gratifikasi yang berbentuk uang dan/atau barang melalui UPG Pusat atau UPG Satuan Kerja atau secara langsung kepada KPK, dilakukan setelah mendapatkan penetapan status kepemilikan Gratifikasi oleh Pimpinan KPK.
(2) Dalam hal penetapan status Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi milik negara, Pelapor menyerahkan Gratifikasi tersebut dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Gratifikasi berbentuk uang, Pelapor menyetor uang Gratifikasi dimaksud ke rekening Kas Negara dengan menyampaikan bukti penyetoran kepada KPK atau melalui rekening KPK dengan tembusan kepada UPG Pusat dan UPG Satuan Kerja; b. untuk Gratifikasi berbentuk barang, Pelapor menyerahkan barang Gratifikasi kepada:
- KPK melalui UPG Pusat atau UPG satuan Kerja; atau
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kantor Wilayah/Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di tempat barang berada dan menyampaikan bukti penyerahan barang kepada KPK atau UPG Pusat dan/atau UPG Satuan Kerja.
