PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian...
Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) UPG Satuan Kerja menyampaikan rekapitulasi laporan kepada KPK melalui UPG Pusat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima. (2) UPG Pusat meneruskan rekapitulasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima.
