Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus dicatat dan dilakukan reviu oleh UPG Pusat atau UPG Satuan Kerja. (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. verifikasi atas kelengkapan laporan Gratifikasi; dan b. reviu dokumen atas laporan Gratifikasi. (3) Dalam hal diperlukan, UPG Pusat atau UPG Satuan Kerja dapat meminta keterangan kepada pihak pelapor terkait kelengkapan laporan. (4) Hasil reviu UPG Pusat dan UPG Satuan Kerja berupa rekapitulasi laporan paling sedikit memuat: a. nama dan alamat lengkap Pegawai dan pemberi Gratifikasi; b. pangkat, golongan, dan jabatan Pegawai; c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; d. uraian jenis, nilai, dan/atau taksiran nilai Gratifikasi; dan e. penjelasan umum.
