PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian...
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus disertai: a. formulir pelaporan Gratifikasi; dan b. foto Gratifikasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan Gratifikasi. (3) Formulir pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
