PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian...
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pelapor menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK melalui UPG Pusat atau UPG Satuan Kerja. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara : a. manual; atau b. elektronik (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan mengisi formulir Gratifikasi dari KPK. (4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melalui laman resmi Inspektorat Jenderal. (5) Formulir Gratifikasi dari KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
