Pasal 10
BAB 3 — UPG
UPG Satuan Kerja mempunyai tugas: a. memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi sebagai management tools bagi pimpinan instansi; b. menerima laporan adanya Gratifikasi dan melakukan pencatatan kelengkapan laporan Gratifikasi; c. mereviu laporan Gratifikasi yang disampaikan pelapor; d. meminta keterangan kepada Pelapor dalam hal diperlukan; e. menentukan dan memberikan rekomendasi atas penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi yang tidak dianggap suap terkait kedinasan; f. menerima barang hasil Gratifikasi dari penerima yang telah mendapatkan penetapan status dan meneruskannya kepada KPK atau langsung kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kantor Wilayah/Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan menyampaikan bukti penyerahan barang kepada KPK; g. menindaklanjuti rekomendasi dari UPG Pusat atau KPK dalam hal penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi; h. memantau tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan oleh UPG Pusat atau KPK atas pemanfaatan penerimaan Gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara atau milik Pelapor/penerima Gratifikasi; i. memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada UPG Pusat dalam hal terjadi pelanggaran Peraturan Menteri ini oleh Pegawai di lingkungan kerja berkenaan; j. berkoordinasi dengan UPG Pusat untuk melaksanakan sosialisasi/internalisasi atas ketentuan Gratifikasi dan penerapan pengendalian Gratifikasi; k. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan UPG Pusat dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi; l. menyampaikan rekapitulasi laporan triwulan pengendalian Gratifikasi kepada UPG Pusat paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya; dan
m. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian Gratifikasi.
