PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian...
Pasal 9
BAB 3 — UPG
(1) Unsur keanggotaan UPG Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh kepala Satuan Kerja. (3) Wakil Ketua UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pejabat administrasi. (4) Anggota UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 5 (lima) orang yang berasal dari unsur pejabat administrasi.
