PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian...
Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Penerimaan Gratifikasi yang berupa barang mudah busuk atau rusak antara lain bingkisan makanan dan/atau buah yang dikhawatirkan kadaluarsa dan sulit dikembalikan kepada pemberi Gratifikasi, dapat langsung disalurkan oleh Pelapor atau UPG kepada fakir miskin atau tempat sosial. (2) Penyaluran atas penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada KPK melalui UPG Pusat atau UPG Satuan Kerja disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahan.
