PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak...
Pasal 7
(1) Laporan Pengaduan paling sedikit memuat: a. identitas pelapor; b. identitas terlapor; c. tempat kejadian; d. waktu kejadian; dan e. kronologis kejadian. (2) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung lainnya.
- Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
