PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak...
Pasal 10
(1) Unit Layanan Pengaduan melakukan pengelolaan dan penelaahan Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Unit Layanan Pengaduan Pusat melakukan pengelolaan dan penelaahan Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sesuai dengan kewenangannya. (3) Telaahan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya Laporan Pengaduan. 7. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
