PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak...
Pasal 11
(1) Hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan kepada pimpinan unit utama, kantor wilayah, atau unit pelaksana teknis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal selesainya telaahan Laporan Pengaduan. (2) Penyampaian hasil telaahan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
