PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak...
Pasal 13
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan merupakan: a. pelanggaran kode etik Pegawai, Majelis Kode Etik menjatuhkan sanksi sesuai
kewenangannya; dan b. pelanggaran disiplin Pegawai, atasan langsung atau tim pemeriksa mengusulkan penjatuhan sanksi kepada pejabat yang berwenang menghukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Inspektur Jenderal. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan terdapat dugaan tindak pidana, hasil pemeriksaan disampaikan kepada instansi yang berwenang. 9. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
