PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak...
Pasal 14
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan bukan merupakan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dan huruf e, atau bukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Inspektur Jenderal dan/atau pimpinan unit utama, kepala kantor wilayah, dan kepala unit pelaksana teknis merekomendasikan pemulihan nama baik terlapor. (2) Pemulihan nama baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian. 10. Ketentuan Pasal 15 dihapus. 11. Ketentuan Pasal 16 dihapus
- Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
