PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak...
Pasal 17
Inspektur Jenderal melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14. 13. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
