PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak...
Pasal 6
(1) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disampaikan secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. (2) Laporan Pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada
Unit Layanan Pengaduan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Unit Layanan Pengaduan pada setiap unit utama, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis. (3) Laporan Pengaduan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui: a. laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. laman resmi Inspektorat Jenderal; c. PO Box 3489; d. saluran telepon pengaduan kepada:
- Menteri;
- Sekretaris Jenderal; atau
- Inspektur Jenderal. e. saluran pengaduan melalui wbs.kemenkumham.go.id; dan/atau f. saluran pengaduan lainnya. (4) Saluran telepon pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
