PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak...
Pasal 4
(1) Tugas dan fungsi Unit Layanan Pengaduan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal sesuai dengan kewenangannya. (2) Pada setiap unit utama, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis harus dibentuk Unit Layanan Pengaduan yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama, kepala kantor wilayah, dan kepala unit pelaksana teknis. (3) Unsur keanggotaan Unit Layanan Pengaduan pada ayat (2) terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota paling sedikit 3 (tiga) orang. 4. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
