PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak...
Pasal 2
(1) Pegawai atau masyarakat dapat menyampaikan Laporan Pengaduan.
(2) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi adanya dugaan: a. pelanggaran kode etik Pegawai; b. disiplin Pegawai; dan c. tindak pidana, yang dilakukan oleh Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
