PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan...
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Hasil pemasaran Kegiatan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, merupakan penerimaan negara bukan pajak. (2) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
