PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan...
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dilakukan terhadap kegiatan: a. perencanaan; b. pendidikan dan pelatihan keterampilan; c. pelaksanaan industri; dan d. pemasaran dan pemanfaatan hasil industri. (2) Dalam melaksanakan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal membentuk tim monitoring. (3) Hasil monitoring digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan oleh Direktur Jenderal terhadap pengembangan kegiatan Industri.
