PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan...
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemasaran hasil industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, terdiri dari: a. penggunaan jasa tenaga kerja narapidana dan/atau b. penjualan produk hasil industri. (2) Kegiatan pemasaran hasil industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada: a. penentuan harga dan pasar hasil industri; b. promosi hasil industri; dan c. distribusi hasil industri. (3) Pemasaran hasil industri diutamakan untuk pemanfaatan dan/atau memenuhi kebutuhan pemasyarakatan. (4) Pemasaran hasil industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara mandiri oleh LAPAS dan/atau bekerja sama dengan Mitra.
