Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelaksanaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilaksanakan secara berkelanjutan berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal. (2) Dalam menentukan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal wajib melakukan pemantauan terhadap Kegiatan Industri. (3) Berdasarkan hasil pemantauan Kegiatan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal MENETAPKAN kebijakan terhadap pelaksanaan industri di LAPAS. (4) Pemantauan Kegiatan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. kuantitas dan/atau kualitas industri;
b. target dan capaian industri; c. pemanfaatan bahan baku industri; d. penyerapan tenaga kerja; dan e. efektifitas pembinaan dengan Kegiatan Industri. (5) Dalam hal melakukan pemantauan terhadap kuantitas dan/atau kualitas, target dan capaian, serta pemanfaatan bahan baku produksi, Direktur Jenderal dapat bekerja sama dengan Mitra.
