PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelatihan keterampilan kepada narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dilakukan oleh LAPAS. (2) Pelaksanaan pelatihan keterampilan kepada narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Mitra. (3) Pelaksanaan pelatihan keterampilan kepada narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara berjenjang.
