PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelaksanaan pendidikan kepada petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan oleh Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia, Direktorat Jenderal Pemayarakatan, dan/atau Divisi Pemasyarakatan. (2) Pelaksanaan pendidikan kepada petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Mitra. (3) Dalam hal pendidikan kepada Petugas dilaksanakan oleh Mitra, wajib berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
