PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pendidikan dan pelatihan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan hasil Asssesment. (2) Pendidikan dan pelatihan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing diberikan kepada: a. petugas; dan b. narapidana. (3) Pendidikan kepada petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kegiatan : a. training of trainer; b. pendidikan trainer lanjutan; dan c. pendidikan trainer mahir. (4) Pelatihan keterampilan kepada narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan diri narapidana di bidang tertentu.
