Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan dengan melalui Assessment terhadap potensi kegiatan industri yang akan dilakukan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. sumber daya manusia b. pendanaan; c. sarana dan prasarana; d. informasi; e. mitra;
f. perizinan; dan g. pemasaran; (3) Pelaksanaan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk skala nasional dan internasional; b. Divisi Pemasyarakatan untuk skala wilayah daerah provinsi; dan c. LAPAS untuk skala wilayah daerah kabupaten/kota. (4) Hasil pelaksanaan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di sampaikan kepada Menteri secara berjenjang.
