PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kegiatan Industri di Lapas bertujuan: a. mempersiapkan narapidana menjadi manusia yang terampil dan mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional; b. meningkatkan kemandirian organisasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan; dan c. pemenuhan kebutuhan masyarakat atau institusi lain. (2) Pengelolaan Kegiatan Industri di LAPAS diselenggarakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pendidikan dan pelatihan keterampilan; c. pelaksanaan industri; d. pemasaran hasil industri; dan e. monitoring.
