PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan...
Pasal 13
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam mendukung Kegiatan Industri di LAPAS, Menteri dapat MENETAPKAN LAPAS tertentu sebagai LAPAS industri. (2) Penetapan LAPAS tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Penetapan LAPAS tertentu sebagai LAPAS industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit didasarkan pada: a. jenis kegiatan dan Mitra; b. hasil industri; c. jumlah narapidana yang bekerja; d. sarana dan prasarana; dan e. alokasi anggaran yang dikelola.
