PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan...
Pasal 12
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kepala LAPAS wajib melaporkan secara berkala terhadap pelaksanaan Kegiatan Industri kepada Menteri secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. hasil Kegiatan Industri; b. pemasaran; dan c. jumlah setoran penerimaan negara bukan pajak ke kas negara.
