PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan...
Pasal 14
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pendanaan terhadap pelaksanaan kegiatan Industri di Lapas dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. bantuan dana yang sah dan tidak mengikat; dan/atau c. kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
