PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN TIM PORA
(1) Tim Pora tingkat kabupaten/kota, dan kecamatan dibentuk dengan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi. (2) Tim Pora tingkat kabupaten/kota, dan kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Kepala Kantor Imigrasi.
