PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN TIM PORA
(1) Tim Pora tingkat provinsi dibentuk dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Tim Pora tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
