PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN TIM PORA
(1) Tim Pora tingkat pusat dibentuk dengan Keputusan Menteri. (2) Tim Pora tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
