PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN TIM PORA
Dalam hal tertentu, Kepala Kantor Imigrasi dapat membentuk Tim Pora di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
