PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN TIM PORA
(1) Tim Pora dibentuk di tingkat pusat dan tingkat daerah. (2) Pembentukan Tim Pora sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tahun. (3) Tim Pora tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim Pora tingkat provinsi; b. Tim Pora tingkat kabupaten/kota; dan c. Tim Pora tingkat kecamatan.
2016, No.
