PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing
Pasal 8
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI TIM PORA
Tim Pora beranggotakan perwakilan dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
