PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing
Pasal 20
BAB 4 — TUGAS DAN FUNGSI TIM PORA
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi Tim Pora, Ketua Tim Pora dapat membentuk sekretariat.
