Pasal 19
BAB 4 — TUGAS DAN FUNGSI TIM PORA
(1) Hasil operasi gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaporkan secara tertulis. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar pelaksanaan; b. personel; c. waktu dan tempat pelaksanaan; d. kronologis pelaksanaan; e. hasil yang dicapai; dan f. kesimpulan dan saran. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua Tim Pora paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak operasi gabungan dilaksanakan. (4) Ketua Tim Pora menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada: a. Direktur Jenderal untuk Tim Pora pusat; atau b. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Tim Pora daerah.
