PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing
Pasal 18
BAB 4 — TUGAS DAN FUNGSI TIM PORA
(1) Operasi gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, berdasarkan hasil rapat kerja Tim Pora dengan memperhatikan ketersediaan anggaran. (2) Dalam pelaksanaan operasi gabungan, setiap anggota Tim Pora mengirimkan anggota dengan jumlah sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja Tim Pora. (3) Operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh pejabat imigrasi yang ditunjuk.
(4) Dalam hal hasil operasi gabungan menemukan Orang Asing yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan, Tim Pora menyerahkan Orang Asing tersebut kepada instansi yang berwenang
