PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing
Pasal 17
BAB 4 — TUGAS DAN FUNGSI TIM PORA
(1) Operasi gabungan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a merupakan operasi yang dilakukan pada waktu atau kegiatan tertentu. (2) Operasi gabungan yang bersifat insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b merupakan operasi yang dilakukan sewaktu-waktu dalam hal adanya laporan: a. masyarakat; dan/atau b. anggota Tim Pora
