PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing
Pasal 16
BAB 4 — TUGAS DAN FUNGSI TIM PORA
(1) Selain melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Tim Pora juga dapat melakukan operasi gabungan jika diperlukan. (2) Operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. operasi gabungan yang bersifat khusus; atau b. operasi gabungan yang bersifat insidental. (3) Operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan rencana operasi.
