Pasal 15
BAB 4 — TUGAS DAN FUNGSI TIM PORA
(1) Anggota Tim Pora mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan Pengawasan Orang Asing. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Pora mempunyai fungsi: a. koordinasi dan pertukaran data dan informasi; b. pengumpulan informasi dan data keberadaan Orang Asing secara berjenjang dari tingkat desa atau kelurahan sampai dengan provinsi; c. analisa dan evaluasi terhadap data/informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengawasan Orang Asing serta membuat peta Pengawasan Orang Asing d. penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan Orang Asing; e. pelaksanaan dan pengaturan hubungan serta kerja sama dalam rangka Pengawasan Orang Asing; f. penyusunan rencana operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidental termasuk rencana operasi mandiri setiap instansi anggota Tim Pora; dan
2016, No.
g. pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan oleh Ketua Tim Pora berkaitan dengan Pengawasan Orang Asing.
