PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing
Pasal 14
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI TIM PORA
Anggota Tim Pora tingkat kecamatan paling sedikit terdiri dari unsur: a. Kantor Imigrasi; b. Kepolisian Sektor; c. Komando Rayon Militer d. Pemerintah Kecamatan; dan e. Kelurahan atau Pemerintah Desa.
