PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing
Pasal 13
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI TIM PORA
Anggota Tim Pora tingkat kabupaten/kota paling sedikit terdiri dari unsur: a. Kantor Imigrasi; b. Kepolisian Resor Kota/Kepolisian Resor; c. Kejaksaan Negeri; d. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; e. Badan Narkotika Nasional kabupaten/kota; f. Badan Intelijen Negara Daerah; g. Komando Distrik Militer;
h. Pangkalan Angkatan Laut/Pos Angkatan Laut; dan i. Pangkalan Udara Angkatan Udara.
